πβAyo Woii… Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!β
Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA menghadirkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
π Periode Penghapusan Denda:
π Mulai: 8 Oktober 2025
π Sampai: 26 Desember 2025
β
Berlaku untuk tagihan PBB-P2 hingga tahun 2025
π₯ Keuntungan yang Anda Dapatkan:
β
100% Bebas Denda
β
Otomatis tanpa perlu pengajuan
β
Bayar hanya pokok pajaknya saja!
β
Berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Asahan
π³ Bayar Pajak Makin Mudah!
PBB-P2 bisa dibayar melalui berbagai kanal layanan pembayaran, seperti:
π¦ Bank Sumut, BSI, BCA, Mandiri, BTN, BNI, dan lainnya
π Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya
π² Aplikasi pembayaran digital: GoPay, OVO, LinkAja, dan lainnya
π Kenapa Harus Bayar Sekarang?
Dengan membayar pajak PBB-P2:
Anda mendukung pembangunan daerah Kabupaten Asahan
Berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik
Menghindari akumulasi denda di masa depan
π Info Lebih Lanjut:
Silakan kunjungi Kantor BAPENDA Kabupaten Asahan di:
π Jl. Flamboyan, Sibogat Kisaran
π Telp. (0623) 41243 β 43381
π¬ βUntuk Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutanβ
π’ Segera bayar pajak PBB-P2 Anda tepat waktu, dan nikmati pembebasan dendanya sekarang juga!
#untukAsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan
#UntukAsahanMaju