Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

πŸŽ‰β€œAyo Woii… Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!”
Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA menghadirkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

πŸ“† Periode Penghapusan Denda:

πŸ“ Mulai: 8 Oktober 2025
πŸ“ Sampai: 26 Desember 2025
βœ… Berlaku untuk tagihan PBB-P2 hingga tahun 2025

πŸ”₯ Keuntungan yang Anda Dapatkan:

βœ… 100% Bebas Denda
βœ… Otomatis tanpa perlu pengajuan
βœ… Bayar hanya pokok pajaknya saja!
βœ… Berlaku untuk semua wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Asahan

πŸ’³ Bayar Pajak Makin Mudah!

PBB-P2 bisa dibayar melalui berbagai kanal layanan pembayaran, seperti:
🏦 Bank Sumut, BSI, BCA, Mandiri, BTN, BNI, dan lainnya
πŸ›’ Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya
πŸ“² Aplikasi pembayaran digital: GoPay, OVO, LinkAja, dan lainnya

🌟 Kenapa Harus Bayar Sekarang?

Dengan membayar pajak PBB-P2:

Anda mendukung pembangunan daerah Kabupaten Asahan

Berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik

Menghindari akumulasi denda di masa depan

πŸ“ Info Lebih Lanjut:

Silakan kunjungi Kantor BAPENDA Kabupaten Asahan di:
πŸ“ Jl. Flamboyan, Sibogat Kisaran
πŸ“ž Telp. (0623) 41243 – 43381

πŸ’¬ β€œUntuk Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”

πŸ“’ Segera bayar pajak PBB-P2 Anda tepat waktu, dan nikmati pembebasan dendanya sekarang juga!

#untukAsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan
#UntukAsahanMaju

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor