Hasil Rapat FGD Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik :
1. Belum ada data kepemilikan (perusahaan) telekomunikasi dan jaringan optik yang dibangun di Kab. Asahan.
2. Untuk Proyek Strategis Nasional, kewenangan Daerah tidak ada karena sepenuhnya ada di pusat.
3. Oleh karena itu Diskominfo Kab. Asahan akan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian sejauh apa wewenang Daerah dalam menertibkan dan mengawasi Bangunan Menara Telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Daerah karena terkait keamanan masyarakat.
4. Dimohonkan agar memberitahu pihak Diskominfo Kab. Asahan terkait informasi Kabupaten lain yang sudah mengadakan pengawasan atas bangunan menara telekomunikasi agar dilaksanakan study banding.
5. Pertemuan selanjutnya akan diadakan setelah Diskomninfo melaksanakan koordinasi ke Kementerian.
