Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI  DAERAH KABUPATEN ASAHAN

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN
  1. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan Daerah dan urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta riset dan inovasi daerah
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta riset dan inovasi daerah
  5. pelaksanaan koordinasi dan sikronisasi kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta riset dan inovasi daerah
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan antar perangkat daerah dan satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait di bawah pimpinan Sekretaris Daerah
  8. pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
  9. pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi dan Inovasi di daerah, dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PADA SEKRETARIS
  1. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan, serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
  2. Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
  3. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  4. penyusunan kerangka regulasi di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
  8. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan serta kinerja pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. melaksanakan urusan rumah tangga dan administrasi ketatausahaan
  2. melaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi barang milik daerah
  3. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas
  4. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit
  5. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit
  6. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit
  7. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  8. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian
  9. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut, dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan dan membina perencanaan urusan pemerintahan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah
  2. melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan
  3. melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah
  4. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  5. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah
  7. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah
  8. mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah
  9. melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah
  10. melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah
  11. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan Pembangunan
  12. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah
  13. melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi
  14. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  15. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  16. pengelolaan hasil analisis evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  17. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah
  18. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAAN MANUSIA

Bidang Pemerintahan dan Pembangunaan Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan Pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga, perpustakaan, kearsipan kesehatan, sosial, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemerintahan umum, serta kependudukan dan pencatatan sipil.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunaan Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD
  5. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD
  6. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah
  11. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan pemerintahan bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, kelautan, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, pariwisata, energi dan sumber daya mineral.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD
  5. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
  6. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga dan provinsi kepada perangkat daerah
  7. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
  8. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah
  9. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah
  10. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan perangkat daerah dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, kehutanan, komunikasi dan informatika dan perhubungan.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD
  5. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
  6. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan provinsi kepada perangkat daerah
  7. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
  8. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah
  9. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah
  10. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan perangkat daerah, dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

 

  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH

Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan, invensi riset dan inovasi di daerah, serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan daerah
  2. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologl di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi daerah, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian pengembangan, pengkajian, dan penerapan invensi dan inovasi di daerah
  4. emberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah
  5. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah
  6. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
  7. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila
  8. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang invensi dan inovasi, kerjasama invensi dan inovasi, serta kemitraan invensi dan inovasi
  9. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang invensi dan inovasi, kerjasama invensi dan inovasi, serta kemitrann invensi dan inovasi di daerah
  10. pemantauan dan evaluasl invensi dan inovasi di daerah
  11. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengeIolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
  12. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah
  13. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

 

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor