Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Modul Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 1, 2 dan 5 Desember. Acara pelatihan dilaksanakan 2 (dua) sesi yaitu sesi pagi pukul 09.00-12.00 WIB dan Sesi siang pukul 13.00-16.00 WIB yang diikuti oleh Kepala Desa atau mewakili dan operator dari seluruh Desa dan Kelurahan atau 25 Kecamatan se Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda dan Pembukaan pelatihan penggunaan aplikasi SIPD oleh Kepala Bappeda Kabupaten Asahan (Drs. H. ZAINAL ARIPIN SINAGA, MH) dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Menyampaikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Asahan Tahun 2024
  • Meminta agar desa/kelurahan mengarahkan anggaran pembentukan rumah tahfiz
  • Pada saat musrenbang agar melilbatkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Stunting tingkat Desa, Forum Anak Tingkat Desa/Kelurahan
  • Khusus Desa Buntu Pane agar mengarahkan anggaran untuk mengubah bekas bendungan menjadi taman desa dengan menyurati Bupati Asahan

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Evaluasi (MOHD. IBNU AFANDI, S.STP, M.AP) dengan judul Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang di Desa/Kelurahan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Dasar hukum pelaksanaan musrenbang yaitu UU 25/2005, Permendagri 86/2017, Permendagri 70/2019, Perda Nomor 5/2014 tentang RPJPD Kab. Asahan, Perda Nomor 6/2014 tentang Musrenbang, Perda Nomor 3/2021 tentang RPJMD Kab. Asahan Tahun 2021-2026
  • Menjelaskan tentang defenisi dan tujuan musrenbang berdasarkan Permendagri 86/2017
  • Menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan musrenbang desa/kelurahan yaitu pembukaan oleh Kepala Desa, pemaparan materi oleh Ketua BPD atau perwakilan Kecamatan, Diskusi, Penandatanganan Berita Acara, Penutupan dan Penginputan Usulan Desa/Kelurahan hasil kesepakatan pada saat musrenbang
  • Menjelaskan tentang keluaran pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan yaitu Berita Acara, Daftar Hadir, Dokumentasi Acara, Print Out dari SIPD tentang Usulan Kegiatan Desa/kelurahan

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Teknis penggunaan aplikasi SIPD Modul Musrenbang Desa/Kelurahan yang dijelaskan oleh Kasubbid Sistem Perencanaan (RIPIN GINTING, ST, MM) dengan penjelasan diantaranya:

  • Menjelaskan tentang cara login ke aplikasi SIPD
  • Menjelaskan tentang cara menginput usulan baru hasil musrenbang di SIPD
  • Menjelaskan tentang cara mengedit/memperbaiki usulan yang salah
  • Menjelaskan tentang cara menghapus usulan yang tidak prioritas atau salah input
  • Menjelaskan tentang cara mengajukan usulan yang telah diinput di SIPD
  • Menjelaskan tentang cara memvalidasi atau tindaklanjut usulan yang diinput oleh individu/lembagai di SIPD mulai dari memproses/menyetujui usulan, menolak usulan jika tidak masuk akal/tidak prioritas, atau mengembalikan usulan agar diperbaiki apabila belum lengkap.
  • Menjelaskan tentang cara mencetak usulan yang telah diinput di aplikasi SIPD baik dalam bentuk Pdf atau Excel.

Diharapkan dari pelatihan tersebut Seluruh peserta dapat memahami bagaimana mekanisme pelaksanaan musrenbang di Desa/Kelurahan menggunakan aplikasi SIPD, dan Seluruh peserta dapat memahami maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan secara umum sudah dapat memahami teknis penginputan usulan hasil musrenbang desa/kelurahan di aplikasi SIPD.

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor