Pada hari Kamis, 15 Desember 2002 Bappeda Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 OPD dan Kecamatan di Aula Bappeda Kabupaten Asahan yang dibuka oleh Kabid Penelitan dan Pengembangan dan dihadiri oleh seluruh seluruh OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan. Kegiatan rapat tersebut diisi oleh paparan ekspose dari Kabid Penelitian dan Pengembangan dan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Muda serta tanya jawab dan diskusi antar OPD dan Kecamatan.
Kabid Penelitian dan Pengembangan menjelaskan Dasar Hukum Penyusunan IKU dan PK adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Tujuan Penyusunannya:
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
- Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
- Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
Kemudian dilanjutkan paparan tentang dasar hukum pembuatan Pohon Kinerja dan Croscuting yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dan bagaimana cara membuat Pohon Kinerja dan diakhiri dengan diskusi antar OPD dan Kecamatan tentang Pembuatan Perjanjian Kinerja untuk Fungsional yang disetarakan.
