Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Senin (31/08/2026).

Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan penganggaran, sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Asahan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan terus membangun sinergi dan koordinasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini dilakukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kepala Bapperida Kabupaten Asahan yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan.

“Melalui kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat semakin terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat,” ujar Kepala Bapperida Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Bapperida Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus mendukung proses perencanaan pembangunan yang berkualitas, berbasis data dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan dalam tahapan pembahasan selanjutnya, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Asahan.

Kegiatan Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor