Inspektorat Kabupaten Asahan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Asahan pada Senin (6/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam penyampaiannya, narasumber dari Inspektorat Kabupaten Asahan menjelaskan berbagai aspek pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari pengenalan bentuk-bentuk korupsi, potensi risiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, hingga langkah-langkah mitigasi melalui penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan integritas sebagai landasan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Asahan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencegah praktik korupsi serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen mendukung berbagai upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan guna mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
