Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 Bappeda Kabupaten Asahan menyelenggarakan Ekspos Draft Laporan Antara Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi Kabupaten Asahan Tahun 2024-2026 di Aula e-Planning.

·         Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda

·         Kemudian Paparan dari Tim Tenaga Ahli dari USU

v  Pemerintah Kabupaten Asahan berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, perlu didukung oleh riset dan inovasi. Kehadiran riset dan inovasi memberikan kontribusi nyata baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perwujudan peningkatan perekonomian serta mendukung dalam pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan tangguh di tingkat daerah.

v  Perwujudan tata kelola riset dan inovasi yang baik memerlukan sinergi dengan perencanaan pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Asahan sehingga penelitian ataupun riset dan inovasi yang dilaksanakan terarah dan terukur sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan riset dan inovasi, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Peraturan tersebut menugaskan penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah.

v  Maksud dari Kajian Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Imu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi Kabupaten Asahan Tahun 2024-2026 adalah membangun sinergi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

v  Tujuannya adalah:

1)    Untuk mengetahui gambaran umum daerah serta gambaran kondisi riset dan inovasi di Kabupaten Asahan, meliputi kemampuan daerah dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset, membuat tema prioritas serta menyusun kondisi ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Asahan sesuai tema prioritas.

2)    Untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi Kabupaten Asahan dalam pemanfaatan riset dan inovasi di masa yang akan datang.

3)    Untuk mengetahui kesenjangan yang saat ini terjadi di Kabupaten Asahan terkait rekomendasi kebijakan berbasis riset atau kondisi yang dihadapi daerah, terutama tentang pengembangan unggulan daerah dan permasalahan prioritas daerah.

4)    Untuk merumuskan strategi riset dan inovasi daerah dalam menghasilkan kebijakan berbasis riset serta strategi dalam pengembangan produk unggulan daerah dan permasalahan prioritas Kabupaten Asahan.

5)    Untuk mengembangkan peta jalan riset dan inovasi di Kabupaten Asahan terkait penelitian untuk pengembangan produk unggulan daerah dan penyelesaian permasalahan prioritas di Kabupaten Asahan

Dengan adanya  Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Imu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi Kabupaten Asahan Tahun 2024-2026 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi, Mengatasi Kemiskinan, mengatasi ketimpangan pendapatan, dapat menekan tingkat pengangguran terbuka, meningkatkan kualitas pembangunan pendidikan dan pembangunan kesehatan, dll.

Ekspos_Draft_Laporan_Akhir_Rencana_Induk_1

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor