Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kab.Asahan bersama Sekretaris dan Kabid Evaluasi menghadiri Fasilitasi Rancangan Perkada Perubahan RKPD Kabupaten Asahan pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 di Kantor Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Acara dibuka oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara Ibu Oktavia Siska dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan Pembahasan tentang Perubahan RKPD 2023 Kab.Asahan.
Maksud dari fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 adalah memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 sehingga kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Kabupaten Asahan lebih berkualitas yang mengarah kepada semakin baiknya kinerja pembangunan daerah. Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran;
- Menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten. Legitimasi dimaksud dilakukan melalui pertimbangan/kriteria:
- isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (terbaru);
- kesesuaian peraturan perundang-undangan (terbaru);
- pencapaian target outcome;
- hasil pengendalian dan evaluasi RKPD; dan
- kesesuaian kewenangan antar tingkat pemerintahan dan tugas pokok dan fungsi unit kerja (OPD).
Menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pernbangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2023, dasar perubahan RKPD terdiri atas:
- Terbitnya Kebijakan Pemerintah Pusat melalui :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
- Penyelarasan pencapaian target kinerja indikator pembangunan daerah Tahun 2023;
- Pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan, serta manfaat atau hasil daripada kegiatan;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
