Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kab.Asahan bersama Kabid Evaluasi menghadiri Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang RKPD Kab.Asahan pada hari Senin, 3 Juli 2023 di Kantor Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Acara dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Bapak Dr.Ir.Hasmi Rizal Lubis MSi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan Pembahasan tentang RKPD Kab.Asahan. Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 telah dilengkapi dengan dokumen pendukung diantaranya:
- Surat permohonan
- Rancangan Akhir RKPD
- Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RKPD
- Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Tahunan
- Gambaran Konsistensi Program dan Kerangka Pendanaan antara RPJMD dan RKPD
- Form Fasilitasi
- Reviu APIP Rancangan Akhir RKPD
Adapun Beberapa saran dari Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan RKPD Kab. Asahan Tahun 2024
- SISTEMATIKA DOKUMEN
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2024, meliputi :
- BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
–
- Dasar Hukum
- Memasukkan peraturan yang berkaitan langsung (relevan) dalam penyusunan RKPD Tahun 2024;
- Agar dapat dipastikan seluruh dasar hukum yang tertuang dilengkapi dengan atribut Lembaran/Berita Negara dan Lembaran/Berita Daerah beserta tambahan lembarannya.
- Menghapus
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
- Menambahkan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor …);
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 388);
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2026
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor… Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
- Hubungan Antar Dokumen
- Menambahkan narasi terkait penyusunan dokumen RKPD juga tetap memperhatikan keselarasan dengan dokumen-dokumen lainnya baik yang sifatnya nasional, daerah, maupun sectoral, antara lain, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), Strategi Penanggulangan Kemiskinan dimana Keselarasan dengan dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2024.
- Maksud dan tujuan
–
- Sistematika Dokumen RKPD
–
- BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
- Pada sub 2.1.4.6 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s), Perlu disajikan data pencapaian SDG’s di Tahun 2022. Penyajian tersebut akan menjadi dasar perumusan strategi pencapaian target pencapaian SDG’S di Tahun 2024;
- Agar mencek Kembali dan menambahkan judul serta penomoran yang sesui pada setiap table;
- Agar menyajikan dan menyeragamkan penyajian data secara time series 5 (lima) tahun;
- Pada Tabel 2.95 dengan judul tabel masalah pokok, masalah, dan akar masalah pembangunan daerah di Kabupaten Asahan namun belum ada tabel yang disajikan;
- Permasalahan dan issu strategis “Optimalisasi Kualitas Sumber Daya manusia” salah satu permasalahan di dalamnya adalah IPM, jika sudah terkait IPM agar didalamnya sudah mencakup Pendidikan dan Kesehatan agar disesuaikan kembali terhadap setiap permasalahan dan isu strategis;
- Pada sub bab Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMD.
- Menyajikan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IKPPD) beserta analisis;
- Belum terlihat analisis dan telaah terhadap realisasi Program atau kegiatan yang tidak memenuhi, memenuhi dan melebihi target kinerja hasil atau keluaran yang direncanakan, faktor-faktor penyebab dan Implikasi yang timbul terhadap target capaian program RPJMD dan kinerja pembangunan daerah yang menjadi dasar penetuan kebijakan akan perencanaan dan penganggaran yang akan diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut diatas.
- BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH
- Dari uraian target/proyeksi arah kebijakan keuangan agar menyajikan Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Tahun 2024 Daerah.
- BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
- Untuk Kegiatan Strategis daerah di Tahun 2024 agar disajikan dan diperhatikan kembali berapa anggarannya, apa yang akan dikerjakan, berapa yang akan dikerjakan, sumber pendanaan;
- Menyajikan narasi serta isu yang bersifat tematik yang tertera dalam form yang disampaikan seperti kemiskinan ekstrem, stunting, P3DN;
- Agar menyajikan berbagai kebijakan dukungan prioritas pembangunan daerah (arah kebijakan) yang melalui integrasi hasil Rakortekrenbang Tahun 2023 yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024;
- Untuk kegiatan strategis daerah agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dirincikan apa apa yang akan dikerjakan, jumlah, locus untuk tahun 2024.
- BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
- Dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional terkait Pelaksanaan Pemilu, agar menjadi perhatian daerah;
- Memastikan konsistensi penetapan program prioritas, kegiatan prioritas sampai dengan pagu pendanaan;
- Proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang terdapat di Bab III agar disinkronkan dengan total pagu Rencana Program dan Pendanaan Kabupaten Asahan Tahun 2024;
- Agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah alokasi terhadap pemilihan program/kegiatan prioritas daerah sebagai kegiatan prioritas daerah yang sekaligus memberikan dukungan pembangunan provinsi dan pusat;
- PD Kabupaten/Kota agar mendukung Bappelitbangda Kab/Kota dalam percepatan pelaksanaan strategi capaian Indeks Inovasi Daerah predikat “sangat inovatif”. Agar diIntregrasi ke dalam program/kegiatan/sub kegiatan Perangkat Daerah;
- Bappeda/Bappelitabng Kab/kota agar memasukkan kegiatan/sub kegiatan Monev beserta anggarannya terkait pemanfaatan hasil riset oleh perangkat daerah;
- Kab Asahan meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) nya sesuai dengan Permendagri No.19 tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD;
- Pada sub.bab 5.1 Rencana Program dan Kegiatan yang bersumber dari Dana APBN agar disajikan program dan kegiatannya.
- BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Dalam menetapkankan program – program prioritas pembangunan daerah harus tetap memperhatikan dukungannya terkait pencapaian IKU Pembangunan Daerah dan juga memperhatikan penetapan indikator kinerja program yang terukur sampai pada indikator kegiatan dan sub kegiatan;
- Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 perlu dipastikan bahwa penentuan indikator kinerja sudah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Hasil Rakortekrenbang Tahun 2024;
- Memperhatikan kembali penetapan capaian Indikator kinerja yang telah melebihi target pada tahun 2022 seperti “ Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), target dapat dinaikkan dengan analisis.
- BAB VII PENUTUP
Guna memperkuat aspek filosofis dan aspek yuridis maka perlu ditambahkan poin kaidah penguatan yang menjelaskan bahwa:
- Dokumen RKPD digunakan sebagai dasar dalam pengendalian pembangunan jangka menengah dalam RPD dan jangka tahunan (untuk 2024);
- Dokumen RKPD sebagai dasar bagi seluruh pemangku kepentingan yang berkepentingan dalam memantau pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh Kabupaten Asahan Tahun 2024; dan
- Kaidah pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen RKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Asahan di Tahun 2024.
