Asahan, Sumatera Utara, Indonesia

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) yang digelar pada 21 November 2025.

Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, yang memaparkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana program serta penganggaran secara terukur, selaras, dan terintegrasi.

Dalam paparannya, Kepala Bapperida menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen fundamental yang mengarahkan pencapaian visi dan misi kepala daerah, sekaligus menjadi acuan penentuan target kinerja pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini juga membahas strategi utama pembangunan, prioritas daerah, indikator makro pembangunan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis kinerja. Selain itu, turut disoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, transformasi ekonomi daerah, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Rakorpem yang dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD tersebut menjadi momentum awal penyelarasan program kerja agar sesuai dengan amanat RPJMD. Pemerintah Kabupaten Asahan berharap implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 dapat membawa perubahan nyata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Asahan.

Alamat

  • Jl. Jenderal Sudirman No.05, Kisaran, Kisaran Baru, Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21211
  • 0123456789
  • @asahankab.go.id
  • 0123456789

Lokasi Kantor