Kepala Bappeda bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menghadiri acara Kickoff Sosialiasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro Lantai 1 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Senin 25 September 2023. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan RI Bapak Prof. Suahasil Nazara, SE., M.Sc., Ph.D. kemudian dilanjutkan paparan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, penggunaan DBH Sawit untuk:
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH Sawit Provinsi/Kabupaten Kota
- Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit, dan dibahas Bersama Kementerian/Lembaga.
- RKP DBH Sawit yang dibahas bersama Kementerian Lembaga merupakan salah satu syarat penyaluran DBH Sawit.
Lingkup Penanganan Jalan melalui DBH Sawit:
- Penanganan Jalan:
- Rekonstruksi/ Peningkatan struktur;
- Pemeliharaan Berkala; dan
- Pemeliharaan Rutin.
- Penanganan Jembatan:
- Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jembatan
- Penggantian Jembatan; dan
- Pembangunan Jembatan.
- Kegiatan Penunjang
- Pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
- Perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, Pengendalian, dan pengawasan

