Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jl. Sutomo No. 1 Medan. Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bappelitbang Provinsi Sumut Bapak Dr. Ir. Hasmirizal Lubis MSi, dalam sambutannya beliau mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna menyauti Perpres Nomor 39 Tahun 2019, maksud sesuai pasal 2 yaitu “Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk Mengatur Penyelenggaraan Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengedalian pembangunan”.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 bahwa penyelenggaraan Satu Data Daerah dilaksanakan oleh: Pembina Data Daerah (BPS), Koordinator Forum Satu Data Daerah (Bapelitbangda Provsu), Walidata Daerah (Diskominfo Provsu) dan Walidata Pendukung (OPD Provsu)
Tujuan Kebijakan Satu Data Indonesia yaitu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung-jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan. Peranan data terhadap siklus perencanaan Pembangunan dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu dimulai dari Penyusunan Rencana, kemudian penetapan Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Rencana sampai ke Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Prinsip Satu Data Indonesia:
- Memenuhi standart data yaitu: memiliki konsep, defenisi, klasifikasi, ukuran dan satuan
- Memiliki Metadata yaitu: merupakan informasi yang disusun sedemikian rupa untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, memudahkan pencarian, menggunakan, atau mengelola sumber daya informasi (Riley, 2017) Metadata sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi bagi pengguna data, Metadata dapat memudahkan memahami data serta mencegah kesalahan penggunaan dan interpretasi data
- Memenuhi Kaidah Interoperabilitas yaitu: kesiapan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Menggunakan Kode Referensi/Data Induk
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat , Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
