Pada Hari Jumat 5 Januari 2024 Bappeda Kab.Asahan menyelenggarakan Rapat Pembinaan Data Statistik Sektoral di Aula SIDa. Rapat dibuka oleh Sekretaris Bappeda, dilanjutkan dengan Pemaparan dari Dinas Kominfo Kab.Asahan dan Badan Pusat Statistik Kab.Asahan.
Nilai IPS Kabupaten Asahan Tahun 2023 1.60 (Kurang),
Kab.Asahan menduduki Peringkat 13 dari 33 Kab/Kota seSumut (Sumber: BPS Asahan)
Nilai IPS di atas dipengaruhi oleh kualitas
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan Statistik
Sektoral di Kabupaten Asahan. Sehingga untuk
meningkatkan nilai IPS selanjutnya, kita harus
membenahi proses penyelenggaraan hal tersebut di atas,
yang didasari pada indikator-indikator yang menjadi
penilaian pada EPSS di tahun 2023 sebelumnya.
Ada sebanyak 38 Indikator yang menjadi bahan penilaian
EPSS 38 indikator tersebut yang menjadi panduan kita
untuk memperbaiki proses penyelenggaraan SDI dan
Statistik Sektoral daerah, Secara ringkas, dari 38 Indikator
tersebut ada beberapa hal yang sangat perlu untuk
diperbaiki, dan hal tersebut diperoleh dari Produsen Data
di Kabupaten Asahan:
a) Pengumpulan Standar Data dan Metadata
Selama ini, data yang disampaikan oleh Produsen
Data (OPD) ke Walidata (Diskominfo), tidak
Rapat Pembinaan Data Statistik Sektoral, di
Aula Bappeda, Jumat 5 Januari 2024
disertai dengan Standar Data dan Metadata nya.
Sehingga hal ini tidak memenuhi prinsip Satu Data
Indonesia, dan harus kita penuhi untuk
kedepannya.
b) Perlunya Publikasi Statistik OPD yang sesuai
dengan Standar EPSS
Selama ini, kebanyakan dari OPD sudah ada
publikasi yang didalamnya terkandung data
statistik, biasanya berupa laporan (laporan
kinerja) Namun publikasi dengan bentuk laporan
ini belum sesuai dengan standar penilaian EPSS
dan nantinya saat dinilai pun sulit untuk
memberikan nilai yang signifikan. Sehingga
kiranya OPD perlu untuk membuat publikasi
dengan bentuk lain dan mendapatkan
rekomendasi dari BPS.
Kebanyakan Publikasi yang ada selama ini belum memenuhi
standar EPSS. Perlu untuk mendorong OPD serta membina
OPD agar dapat tercipta publikasi statistik yang lebih baik
dan terstandar
Kebanyakan publikasi yang berbentuk laporan hanya
berfokus pada capaian kinerja OPD (hal ini sesuai dengan
judul publikasinya yaitu laporan kinerja), sedangkan untuk
penilaian EPSS, publikasi yang dibutuhkan seperti publikasi
dari Dinas Kesehatan (berbentuk profil), yang memberikan
gambaran detail, analisis dari data-data yang ada di Dinas
Kesehatan. Serta dalam proses pembuatan publikasi
nantinya ke depan, diharapkan ada dokumentasi lengkap
mulai dari perencanaan penyusunan, pengumpulan data,
pengeditan publikasi hingga penyebarluasan, juga jika ada
SK atau Berita Acara terkait, semuanya didokumentasikan,
karena hal tersebut nantinya akan menjadi komponen
penilaian EPSS.
Diharapkan, Bappeda sebagai Koordinator dan Sekretariat
SDI Asahan yang membantu dukungan administratif terkait
SDI ini, dapat bekerja sama dengan stakeholder SDI lainnya
dalam penyusunan / perubahan peraturan tersebut.
Selanjutnya Perlu Penetapan Rencana Aksi Daerah,
Walaupun Pemkab Asahan selama ini telah melaksanakan
penyelenggaraan SDI, namun belum ada pernah membuat
Rencana Aksi terkait SDI di Kabupaten Asahan. Hal ini juga
Notulen
menjadi penilaian dalam EPSS. Penetapan Rencana Aksi
yang dimaksud
Perlu Memberikan Target OPD mana yang harus Memiliki
Publikasi Statistik terstandar di Tahun 2024, Diharapkan ada
penetapan dari Koordinator/Sekretariat SDI Asahan, OPD
mana saja di tahun 2024 ini yang harus membuat publikasi
statistik yang kemudian akan dibina oleh BPS sebagai
Pembina Data dalam pembuatannya. Hal ini dapat
dituangkan dalam Penetapan Rencana Aksi.
Pendokumentasian setiap Kegiatan Forum SDI Kabupaten
Asahan, Diharapkan setiap kegiatan yang menyangkut SDI di
Kabupaten Asahan, baik di dalam forum maupun di luar
forum, dapat didokumentasikan dengan baik, seperti
adanya foto, notulen / berita acara yang dihasilkan dari
setiap rapat bersama Forum SDI, dan lain-lain.
