Bappeda Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Asahan tentang RPJPD 2025-2045 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
Rapat tersebut dibuka oleh Perancang Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Eka N. A. M. Sihombing, SH, M. Hum dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Sekretaris Bappeda dan Fungsional Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara yang merupakan salah satu dokumen kelengkapan untuk proses legalisasi Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.