Bapperida Kabupaten Asahan memfasilitasi Rapat Penginputan IPKD Tahun 2025, Rabu 15 Oktober 2025 di Aula SIDa.Rapat dibuka oleh Kabid Rinov Bapperida Kabupaten Asahan. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah suatu ukuran atau indikator yang digunakan untuk menilai tingkat kinerja dan tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara komprehensif. IPKD mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Tujuan IPKD:
1. Mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu
2. Memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah
3. Melakukan publikasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
4. Memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang terbaik
5. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel