Pada hari Rabu, 14 Desember 2002 Bappeda Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan Rapat Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Aula Bappeda Kabupaten Asahan yang dibuka oleh Kabid Penelitan dan Pengembangan dan dihadiri oleh seluruh selurih OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan. Kegiatan rapat tersebut diisi oleh paparan ekspose dari Kabid Penelitian dan Pengembangan serta tanya jawab dan diskusi antar OPD dan Kecamatan. Dalam paparan dijelaskan dasar hukum pembuatan Perjanjian Kinerja yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Pihak yang menyusun Perjanjian kinerja adalah Pimpinan Tertinggi (Gubernur/Bupati/Walikota) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian kinerja tingkat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Waktu penyusunan perjanjian kinerja Perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
- Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022 diharapkan agar segera dibuat mengingat waktu ini sudah dipenghujung tahun, tidak banyak perbedaan antara Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 dengan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022, hanya anggaran yang mengalami perubahan dan Perjanjian Kinerja Fungsional.
