Pada hari Rabu, 14 Mei 2025 Sekretaris Bapperida menghadiri Rapat TAPD Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua dan Anggota TAPD, Dinas Kopdagin dan Dinas PMD di Aula BKAD Kabupaten Asahan.
Latar belakang:
Surat dari Kementerian Desa tanggal 6 Mei 2025, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dapat menggunakan 3% dari Dana Desa termasuk di dalamnya akta notaris paling tinggi Rp. 2,5 juta.
Surat dari Kemendagri tanggal 7 Mei 2025, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dapat menggunakan Dana Tidak Terduga untuk akta notaris paling tinggi Rp. 2,5 juta.
Kesimpulan:
1. Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa didanai Dana Desa dan Koperasi Merah Putih Kelurahan dialokasikan dari Dana Tidak Terduga.
2. Dinas Kopdagin dan Dinas PMD akan membahas biaya akta notaris bersama Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Asahan di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan.