Pelaksanaan penyusunan LKPJ merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan keseragaman kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat tentang mekanisme penyusunan LPKJ ini, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 dengan mengambil tempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Pelaksanaan Sosialisasi dihadiri oleh Kepala OPD atau yang mewakili berjumlah 31 orang dan camat atau yang mewakili berjumlah 25 orang, dengan Narasumber Bapak Charles T.H. Situmorang, SIP., M.Si., Jabatan Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.



