Bapperida Kabupaten Asahan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJM Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029 di Kecamatan Buntu Pane, Senin 25 November 2025 Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan pembangunan secara terpadu, terukur, dan berkesinambungan.
Melalui forum ini, Bapperida bersama para Camat, Kepala Desa, Tim Penggerak PKK, serta Tokoh Masyarakat dari 5 kecamatan—Buntu Pane, Setia Janji, Tinggi Raja, Pulo Bandring, dan Bandar Pasir Mandoge—membangun kesepahaman dan komitmen dalam mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Dengan kolaborasi, komunikasi, dan langkah bersama, RPJM Daerah menjadi pegangan bersama untuk mewujudkan Asahan yang semakin sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
